www.kompas.com
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam melakukan pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas barang hasil penindakan berupa barang elektronik seperti TV, Monitor, Laptop, CPU dsb, Sextoy dan Obat-obatan yang merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2016 s.d 2022.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+