www.kompas.com
Jessica Kumala Wongso terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. (Kompas/Raditya Helabumi )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+