Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kedua tersangka korupsi pengadaan Al Quran pada dana kesra tahun 2015, kedua tersangka digiring untuk dilakukan penahanan, Kamis (17/11/2022).
(Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+