Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Penyidik Polres Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menangkap pengedar uang palsu berinisial AR (31) di rumahnya di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (26/10/ 2022).
(POLRES ACEH TAMIANG)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+