www.kompas.com
Aparat Polres Seram Bagian Timur menemukan sejumlah apotek di wilayah tersebut masih menjual obat sirup yang telah dilarang peredarannya. Penemuan itu terungkap saat polisi mengelar inspeksi mendadak ke sejumlah apotek dan toko obat di Bula, Seram Bagian Timur, Senin (24/10/2022)(Humas Polres Seram Bagian Timur)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+