Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dosen UIN Semarang Amin Farih (kanan), terdakwa dalam kasua suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/10/2022).
(ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+