www.kompas.com
Sebuah lokasi tempat penimbunan sebanyak 61 ton zirkon ilegal di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi. Dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti zirkon, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SH yang diduga sebagai pengepul. (dok Polsek Dedai)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+