www.kompas.com
Uang senilai Rp 1,195 miliar milik terpidana kasus 41,6 miliar Jepri Susandi yang disita dan disetor ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+