Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Uang senilai Rp 1,195 miliar milik terpidana kasus 41,6 miliar Jepri Susandi yang disita dan disetor ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+