www.kompas.com
Sidang virtual terhadap Andriansyah mantan anggota polisi yang tega membakar pacarnya yakni DN (25) berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (13/9/2022). Dalam sidang dengan agenda putusan itu, Andriansyah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+