www.kompas.com
Dua warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) inisial M alias A (44) dan CH (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Keduanya merupakan warga Perumahan Citra Indah dan Perumahan Anggrek Mas ini, ditetapkan tersangka karena memiliki rencana akan membuka situs judi online di Kamboja.(DOK DITREKSRIMUM POLDA KEPRI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+