Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Aparat Polres Kepulauan Aru, Maluku menangkap OK (24) seorang nelayan asal kelurahan Siwalima, kecamatan Pulau-pulau Aru yang tega memerkosa seorang bocah sembilan tahun hingga tewas, Senin (22/8/2022)
(Dok. Polres Aru)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+