www.kompas.com
Aparat Polres Kepulauan Aru, Maluku menangkap OK (24) seorang nelayan asal kelurahan Siwalima, kecamatan Pulau-pulau Aru yang tega memerkosa seorang bocah sembilan tahun hingga tewas, Senin (22/8/2022)(Dok. Polres Aru)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+