www.kompas.com
Seorang warga berinisial BO (52), asal Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar subsidi jenis solar. Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, BO ditangkap karena kedapatan mengangkut 12 drum minyak solar bersubsidi yang dia dapat dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)(dok Polres Ketapang)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+