www.kompas.com
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota awalnya menahan Nikita Mirzani, tersangka kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik, Jumat (22/7/2022). Namun penahanan ini dibatalkan karena alasan kemanusiaan pada Jumat malam.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+