www.kompas.com
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani, tersangka kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik, Jumat (22/7/2022). Nikita menyatakan, anak bungsunya harus ikut bersamanya.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+