Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tersangka Rj (38) (kiri) saat diinterogasi penyidik polisi usai mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes, karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Selasa (28/6/2022).
(Kompas.com/Tresno Setiadi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+