www.kompas.com
Tersangka Rj (38) (kiri) saat diinterogasi penyidik polisi usai mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes, karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Selasa (28/6/2022).(Kompas.com/Tresno Setiadi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+