www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menetapkan Direktur Umum Perumda Oeno Lia, inisial AWR, sebagai tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan saluran air bersih sambungan rumah pada Perumda Oena lia, Kabupaten Buton Tengah.(KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+