Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeksekusi 3 terpidana kasus korupsi kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 6,9 miliar.
(Tangkapan Layar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+