www.kompas.com
BACAKAN TUNTUTAN--Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun membacakan tuntutan terdakwa Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa tahun 2016-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. (KOMPAS.COM/Dokumentasi Kejari Kab Madiun)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+