www.kompas.com
Wagiman, salah satu warga Desa Wadas yang mendapatkan uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 1 miliar dari pemerintah untuk pembebasan lahan pembangunan Bendungan Bener, Jumat (20/5/2022).(Dok. Humas Pemprov Jateng)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+