www.kompas.com
Tersangka berinisial EI (rompi merah) dibawa oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk ditahan, Kamis (19/5/2022). Diduga tersangka melakukan korupsi dana operasional sampah mencapai Rp500 juta.(DOK. Kejari Kota Metro)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+