Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Satu sopir bus dilarang mengemudi karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat tes urin dilakukan di Terminal Tipe A, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (27/4/2022) malam
(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+