Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
8 terdakwa terdiri dari 5 petani dan 3 mahasiswa yang dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan PT. Agri Andalas divonis penjara 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/4/2022).
(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+