www.kompas.com
Ilustrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat mengimbau pengusaha di Kota Padang untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan tujuh hari sebelum memasuki lebaran Idul Fitri.(Shutterstock)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+