www.kompas.com
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mejatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan, Kota Bengkulu, Senin (13/4/2022). Sidang diketuai majelis hakim Fitrizal Yanto.(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+