Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejadian pembacokan oleh 4 orang pemuda yang viral di medsos , kini ke tiga pelaku telah berhasil diamankan di polres merauke dan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 9 tahun penjara.
(KOMPAS.COM/Fuci Manupapami)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+