www.kompas.com
Kejadian pembacokan oleh 4 orang pemuda yang viral di medsos , kini ke tiga pelaku telah berhasil diamankan di polres merauke dan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 9 tahun penjara.(KOMPAS.COM/Fuci Manupapami)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+