www.kompas.com
Massa buruh menggelar aksi demo mengenai penolakan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, di mana JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+