Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
FH dinyatakan DPO Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan atas perbuatannya membuat dokumen palsu untuk menikahi seorang perempuan, Senin (21/02/2022)
(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+