www.kompas.com
Pasutri tersebut berinisial SG (64) dan BR (46), warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung diamankan karena menjalankan bisnis prostitusi di rumahnya. (Dok Humas Polres Pringsewu via Tribunnews.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+