www.kompas.com
Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Samarinda, Kaltim.(TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO Direktorat )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+