Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polisi mengamankan SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah karena nekat membakar barang-barang mantan istrinya usai sidang perceraian mereka, baru-baru ini.
(KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Purbalingga)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+