www.kompas.com
TP (21) satu dari 2 tersangka kasus narkoba jenis tembakau gorila, saat dintrogasi aparat terkait kepemilikan tembakau gorila dan buku Hikayat Pohon Ganja, Rabu (26/1/2022) di Polresta Mataram.(FITRI R)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+