Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polisi menetapkan HS (31) sopir truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Klari, tepatnya depan Kantor Desa Anggadita pada Rabu (31/12/2021) sebagai tersangka.
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+