Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Serikat buruh dan pekerja menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi Surat Keputusan (SK) UMK tahun 2022 di Provinsi Banten.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+