www.kompas.com
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi pembanguna Masjid Sriwijaya yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi, Rabu (8/12/2021).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+