Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dokter Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa karena praktik jual beli vaksin Covid-19.
(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+