www.kompas.com
BARANG BUKTI—Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti lembaran transfer uang dari korban kepada tersangka dengan total nilai sebesar Rp 1.035.000.000 di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11/2021).(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+