www.kompas.com
GUGATAN—Dewi Elyta Sari (kiri) bersama dua kuasa hukumnya Ratna Indah Pristiwaty dan Rosyi menunjukkan surat gugatan kepada BRI Madiun. Dewi menggugat ganti rugi Rp 25 miliar BRI Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun.(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+