www.kompas.com
Barang bukti surat hasil tes PCR swab test yang dipalsukan oleh tersangka AHM (51) kepada calon penumpang berinisial DNS yang akan terbang ke Jakarta. Surat PCR yang dijual pelaku seharga Rp 750 ribu tanpa pengambilan sampel dan uji lab, selesai dalam waktu satu jam.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+