Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
ISN (31) yang sempat mengaku menjadi korban pembegalan di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021). Ia kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.
(Dok Polres Garut)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+