www.kompas.com
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah untuk Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja; SM selaku aparatur sipil Negara (ASN); anggota DPRD Kalbar TI; dan anggota DPRD Sintang TM.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+