www.kompas.com
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dan mengeksekusi Direktur PT Kaliau Mas Perkasa Maman Suherman. Sebelumnya, Maman dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+