www.kompas.com
Puluhan orang yang tergabung dalam perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalimantan Barat (Kalbar) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perwakilan perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalbar Cin Cung alias Atong mengatakan, dalam peraturan pemerintah tersebut tarif PNBP yang dikenakan kepada kapal perikanan tangkap naik mencapai 150 sampai 400 persen.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+