Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang sopir diringkus Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut karena mengedarkan 30 kg ganja pada Jumat (10/9/2021). Pelaku mengaku diupah Rp 21 Juta jika berhasil mengedarkannya.
(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+