www.kompas.com
Dwi Priyanto (37) asal Pedukuhan Dayakan, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadu ke polisi karena tertipu oknum ASN dalam jual beli tanah. Dwi mengaku rugi Rp 36.500.000 karena penipuan ini.(DOKUMENTASI POLRES KP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+