www.kompas.com
Polres Majalengka saat menunjukkan barang bukti penganiayaan sejumlah remaja terhadap 2 pejabat desa, Kamis (19/8/2021). Barang bukti tersebut diantaranya berupa golok, celurit dan botol miras (minuman keras).((Kompas.com/MOHAMAD UMAR ALWI))
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+