www.kompas.com
Dua pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditahan oleh aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjual kacang hijau. Mereka adalah AS alias Achmad (39) dan AW alias Farel (35)(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+