www.kompas.com
Dua pelaku pemalsu surat rapid test antigen seharga Rp 200.000 yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yakni sopir travel ilegal dan pegawai honorer Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Humas Polres Lampung Selatan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+