www.kompas.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (13/7/2021).(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+