www.kompas.com
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau menangkap seorang pelaku berinisial S-U (37) diduga melakukan pungli pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang merupakan honorer staf juru tulis di Kantor Kampung (Desa) Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.(Dok Humas Polres Siak)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+