Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau menangkap seorang pelaku berinisial S-U (37) diduga melakukan pungli pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang merupakan honorer staf juru tulis di Kantor Kampung (Desa) Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.(Dok Humas Polres Siak)